Welcome To GEBER BUMN ..... Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN
Home » » Geber BUMN Mendesak 12 rekomendasi Panja Outsourcing dilaksanakan

Geber BUMN Mendesak 12 rekomendasi Panja Outsourcing dilaksanakan

Written By Unknown on Jumat, 06 Desember 2013 | 09.06


Persoalan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum terselesaikan meskipun telah ada rekomendasi dari Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI. Merasa aspirasinya diacuhkan, para pekerja siap turun ke jalan mendesak 12 rekomendasi Panja Outsourcing dilaksanakan.

Para buruh kecewa dengan respons Menteri BUMN Dahlan Iskan yang hanya mengeluarkan surat edaran kepada direksi BUMN bukan melaksanakan poin-poin rekomendasi Panja. Begitu pula tanggapan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang tidak sesuai fakta. Tak heran jika kegeraman pekerja outsourcing BUMN makin menggumpal.

Desakan Gerakan Bersama pekerja BUMN (
Geber BUMN) agar persoalan outsourcing BUMN langsung ditangani Presiden juga tak direspon. Karena tuntutan tak dianggap, Geber BUMN mengaku tengah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi di berbagai kota di Indonesia.

"Kita tengah persiapkan langkah untuk aksi massif secara merata di seluruh nusantara," kata Koordinator Geber BUMN Ais dalam pesan singkatnya.


Rencana aksi tersebut akan digelar dalam waktu dekat. Saat ini masih terus dilakukan konsolidasi ke berbagai daerah. Rencananya Geber BUMN menjelaskan rencana tersebut akhir pekan di LBH Jakarta.

Geber BUMN merupakan gabungan dari berbagai organisasi kelompok buruh, seperti LBH-Jakarta,
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, BUMN Strategis/SP PLN, BUMN Bersatu, , Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSPLEM -SPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Insyaallah tanggal 8 Desember kita konpres untuk jelaskan ini di LBH Jakarta," kata Ais.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengaku kecewa dengan upaya yang dilakukan Kemenakertrans menyelesaikan masalah outsourcing. Apalagi rekomendasi Panja tak sepenuhnya dilakukan.

Padahal secara aturan dan perundang-undangan, Kemenakertrans punya kekuatan untuk membereskan persoalan outsourcing termasuk di BUMN. Hanya saja, Kemenakertrans seperti tak berdaya.

"Penegakan hukumnya lemah serta pengawasan buruk, jelas Rieke beberapa waktu lalu.

Pengaturan ketenagakerjaan termasuk di dalamnya ousourcing sebenarnya dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 dan Permenakertrans 19/2012 juga menjadi aturan yang lebih detil mengatur soal outsourcing.

Karena itu, Rieke kemudian mendesak Kemenakertrans menerbitkan peraturan baru yang substansinya menghapus outsourcing tenaga kerja yang bertentangan dengan undang-undang. "Cabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, serta pencabutan Surat Edaran Menakertrans 04/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 karena menimbulkan multitafsir yang mengarah kepada pelanggaran UU Ketenagakerjaan," kata Rieke.

0 komentar:

Posting Komentar

AGENDA

31 DESEMBER 2013

BLACK DAY

APABILA DIREKSI BUMN TIDAK AMANAH MENJALANKAN REKOMENDASI PANJA OS KOMISI IX DPR RI