Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Dahlan Iskan, Jumat
(22/11/2013), mengeluarkan Surat Edaran No. 06/MBU/2013 tentang
Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN menyusul desakan dari DPR dan serikat
pekerja outsourcing di perusahaan milik negara.
Melalui surat tersebut, Dahlan menyampaikan 6 instruksi kepada seluruh direksi BUMN untuk menata tenaga kerja outsourcing. Pertama, meminta seluruh direksi perusahaan BUMN untuk mempelajari masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti agar sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Kedua, penyelesaian outsourcing dan pemutusan hubungan
kerja (PHK) di masing-masing BUMN agar diproses melalui mekanisme
korporasi dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Ketiga, penyelesaian outsourcing dan PHK harus berlangsung efektif dan sesuai dengan peraturan.
Keempat, meminta untuk mengkaji pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak kepada karyawan tersebut. Kelima, Dahlan meminta untuk membentuk tim pengawasan penanganan masalah outsourcing di BUMN dengan melibatkan pekerja outsourcing.
Keenam, seluruh BUMN diminta melaporkan kepada menteri BUMN terkait sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing. “Selain itu, masih dalam isi butir keenam, seluruh BUMN melaporkan skema dan proses penyelesaian outsourcing
yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi
dan undang-undang yang berlaku,” kata Dahlan dalam surat edaran yang
terbit Jumat.
Menanggapi hal itu, Gerakan buruh outsourcing di perusahaan milik negara, Geber
BUMN yang sudah sejak pagi melakukan aksi di Kantor Kementerian BUMN
mengaku puas atas terbitnya surat edaran dari Menteri BUMN atas tindak
lanjut sejumlah masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN. “Penanganan
outsourcing berdasarkan surat edaran tersebut sudah sejalan dengan
instruksi DPR,” kata Ais, Koordinator Geber BUMN.
Sebelumnya, Geber BUMN menuntut Dahlan untuk segera menyelesaikan
seluruh masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN menyusul adanya pemutusan
hubungan kerja secara massal. Adapun untuk pelaksanaan sistem
outsourcing, lanjutnya, Dahlan telah menginstruksikan untuk membentuk
tim pengawas yang melibatkan serikat pekerja.
“Pelaksanaan ini yang harus terus dipantau untuk dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat.
Sementara itu, anggota Panitia Kerja (Panja) Outsourcing dan Tenaga
Kerja DPR Poempida Hidayatullah mengatakan akan menggunakan hak
interpelasi untuk terus mendesak Dahlan menghapus sistem outsourcing dan
menghentikan PHK. Surat edaran itu, lanjutnya, seharusnya mengacu
rekomendasi Panja yang menuntut di antaranya memuat praktek penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN.
Selain itu, lanjutnya, panja juga merekomendasikan tidak boleh ada
pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta Dahlan untuk menghentikan PHK
terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun, dalam surat
tersebut, kata Poempida, Dahlan justru memberikan peluang terjadinya PHK
massal di tubuh BUMN yang sangat merugikan para pekerja outsourcing.
“Ini jelas sangat mengecewakan. Pasalnya, Dahlan secara tegas akan
mematuhi hasil panja saat Rapat Kerja dengan Komisi IX,” katanya.
maju lawan kapitalis
BalasHapus